1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
2. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan atau pendidikan vokasi.
3. Program sarjana adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi paling sedikit 144 satuan kredit semester (sks) dengan masa studi 4 sampai 5 tahun setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
4. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
5. Semester adalah satuan terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 48 - 54 jam per minggu.
6. Mata kuliah dasar umum adalah kelompok mata kuliah wajib nasional ditujukan untuk mengembangkan aspek kepribadian mahasiswa sebagai individu dan warga masyarakat.
7. Mata kuliah universitas adalah kelompok mata kuliah wajib sebagai penciri universitas yang ditujukan untuk menanamkan nilai-nilai etika dan moral mahasiswa agar menjadi insan berkarakter dan bertanggung jawab.
8. Mata kuliah fakultas adalah mata kuliah wajib ditingkat fakultas yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam landasan keahlian berkenaan dengan bidang ilmu.
9. Mata kuliah inti program studi adalah kelompok mata kuliah wajib di tingkat program studi yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam keahlian utama berkenaan dengan bidang ilmu.
10. Konversi adalah penetapan bobot dan kesetaraan suatu mata kuliah dari program studi lain atau perguruan tinggi lain terhadap mata kuliah yang tercantum pada kurikulum program studi di Universitas Cokroaminoto Palopo.
11. Indeks Prestasi Semester (IPS) adalah angka indeks yang diperoleh melalui penjumlahan dari perkalian angka mutu dengan sks suatu mata kuliah dibagi dengan jumlah sks dari semua mata kuliah yang telah lulus dalam suatu program studi.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Penasehat akademik adalah dosen yang ditunjuk memberi nasehat bagi kelancaran studi mahasiswa
14. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP).
15. Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa yang pindah dari perguruan tinggi lain atau antarprogram atau di dalam lingkungan Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP).
Referensi: Kurikulum Universitas Cokroaminoto Palopo, 2015
0 comments:
Posting Komentar