Info TPB UNCP: Kalender Akademik Semester Ganjil dan Genap T.A. 2026/2027 bisa dicek disini Info TPB UNCP: Jadwal Ujian Tengah Semester (UTS) Ganjil 2026/2027: Tanggal 26 Oktober - 07 November 2026 Info TPB UNCP: Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Cokroaminoto Palopo Tahun Akademik 2027/2028 Gelombang 1, dimulai pada tanggal 18 September s/d 31 Oktober 2026 Info TPB UNCP: Pendaftaran dapat juga dilakukan secara online dengan mengunjungi website www.pmb.uncp.ac.id

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Kependidikan merupakan Fakultas pertama di UNCP dengan mengelola 6 Program Studi, yaitu S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Terakreditasi Baik Sekali oleh LAMDIK), S1 Pendidikan Matematika (Terakreditasi Baik Sekali oleh LAMDIK), S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Terakreditasi Baik Sekali oleh LAMDIK), S1 Pendidikan Bahasa Inggris (Terakreditasi B oleh BAN PT), S1 Pendidikan Biologi (Terakreditasi Baik Sekali oleh LAMDIK), dan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Terakreditasi Baik Sekali oleh LAMDIK).

Fakultas Pertanian

Fakultas Pertanian (FAPERTA) merupakan salah satu dari 4 fakultas dilingkup Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP). FAPERTA membina dua program studi yakni Program Studi S1 Agribisnis (Terakreditasi B oleh BAN PT) dan Program Studi S1 Agroteknologi (Terakreditasi Baik Sekali oleh BAN PT).

Fakultas Sains

Fakultas Sains (FSAINS) merupakan salah satu dari 4 fakultas dilingkup Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP). FSAINS membina empat program studi yakni Program Studi S1 Biologi (Terakreditasi Baik Sekali oleh LAMSAMA), S1 Fisika (Terakreditasi Baik Sekali oleh LAMSAMA), S1 Kimia (Terakreditasi Unggul oleh LAMSAMA), dan S1 Matematika (Terakreditasi Baik Sekali oleh LAMSAMA).

Fakultas Teknik Komputer

Fakultas Teknik Komputer (FTKom) pada saat ini membina dua program studi yaitu program studi S1 Teknik Informatika (Terakreditasi Unggul oleh LAMINFOKOM) dan S1 Pendidikan Teknologi Informatika (terakreditasi). Untuk S1 Informatika terdapat lima konsentrasi peminatan yaitu: Rekayasa Perangkat Lunak, Jaringan Komputer, Multimedia, Desain Web, dan Sistem Informasi Geografis.

Program Pasca Sarjana

Saat ini terdapat dua Program Pascasarjana di Universitas Cokroaminoto Palopo, yaitu S2 Pendidikan Matematika (Terakreditasi Baik Sekali oleh LAMDIK) dan S2 Ilmu Pertanian (Terakreditasi)

Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sejak beberapa tahun sebelumnya, Universitas Cokroaminoto Palopo dipercaya oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Saat ini terdapat tiga Program Studi, yaitu PPG Bidang Studi Pendidikan Bahasa Indonesia (Terakreditasi Baik Sekali oleh LAMDIK), PPG Bidang Studi Pendidikan Bahasa Inggris (Terakreditasi Baik Sekali oleh LAMDIK), dan PPG Bidang Studi PGSD (Terakreditasi Baik Sekali oleh LAMDIK).

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Universitas Cokroaminoto Palopo juga menyediakan Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dimana jalur ini merupakan program pengakuan resmi terhadap capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh di kampus sebelumnya sebagai dasar melanjutkan pendidikan formal diperguruan tinggi.

Sabtu, 26 September 2026

Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi yang Perlu Diketahui

Koperasi merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi. usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis. untuk permodalan koperasi, anggota perkumpulan memberikan uang simpanan yang digunakan sebagai modal sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

Para anggota telah sepakat secara bersama-sama memikul tanggung jawab bila perkumpulan tersebut menderita kerugian dan demikian pula menikmati bersama-sama segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh bila usaha perkumpulan tersebut maju.

Pengurus dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota karena pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Masa jabatan paling lama lima tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Sebagai pemegang kuasa, tugas pengurus koperasi yaitu : mengelola koperasi dan usahanya; mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana angaran pendapatan dan belanja koperasi; penyelenggara rapat anggota;

Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib; dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Selain memiliki tugas pengurus koperasi, pengurus koperasi juga memiliki wewenang, yaitu : mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan; memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

Untuk seluruh tugas pengurus koperasi dan wewenang pengurus koperasi yang diberikan, minimal sekali dalam setahun pengurus mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada anggota.

0 comments:

Posting Komentar